Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Kampung Tua di Kelurahan Foramadiahi

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Kampung Tua Kelurahan Foramadiahi, yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin,menjelaskan, penyelidikan perkara ini telah resmi berjalan sejak akhir Oktober 2025. Proyek tersebut disorot karena status kepemilikan lahan masih milik warga, namun telah dilakukan pekerjaan penataan menggunakan anggaran pemerintah.

“Penyelidikan sudah masuk tahap pemeriksaan dan pengumpulan dokumen,” ujar Bakry, Rabu (30/12/2025).

Berdasarkan data kepolisian, laporan informasi perkara ini tercatat dengan Nomor: Lap-Info/01/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 28 Oktober 2025, sementara Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan sehari kemudian dengan Nomor: Sp.Lidik/547.a/X/2025/Sat Reskrim, tertanggal 29 Oktober 2025.

‎Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate. Hingga kini, nilai kerugian negara belum ditentukan karena masih menunggu hasil audit resmi.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Ternate berencana menghadirkan calon ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, serta menunggu ahli konstruksi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek fisik proyek.

“Pemeriksaan ahli sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun pelaksanaan pekerjaan,”pungkasnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut menggunakan dana negara dan berkaitan langsung dengan aset serta hak kepemilikan masyarakat di kawasan Kampung Tua Foramadiahi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini