Polres Ternate Musnahkan 15 Ribu Botol Miras dan 857 Knalpot Racing Sepanjang 2025

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto didampinggi Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman melakukan paemusnahan barang bukti 15 ribu botol miras dan 88 Knalpot Racing (Dok humas Polres Ternate)

TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal serta puluhan knalpot brong atau racing hasil penindakan selama tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Mapolres Ternate dan dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto. Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, unsur Forkopimda, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Ternate, Rabu (31/12/) kemarin.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menyampaikan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15.005 botol berbagai jenis minuman keras serta 857 unit knalpot brong/racing.

‎“Pemusnahan ini merupakan hasil dari berbagai operasi dan kegiatan rutin kepolisian sepanjang tahun 2025 dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujar Ipda Sudirjo saat di konfirmasi, Kamis (1/1/2026).

‎Ia menjelaskan, peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan keresahan di lingkungan warga.

‎“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam menegakkan hukum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate,” tandasnya.

‎Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini