Polda Maluku Utara Serahkan Tersangka Ledakan Speedboat Bella 72 ke JPU

Ledakan speedboat bella 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu (Foto/istimewa)

SOFIFI – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus meledaknya speedboat Bella 72 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dalam kasus ini berinisial RA alias Rahmat, yang diduga bertanggung jawab atas insiden ledakan speedboat di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Berkas perkaranya sudah lengkap, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol I Gede Putu saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

‎Untuk diketahui, insiden meledaknya speedboat Bella 72 merupakan peristiwa tragis yang menelan korban jiwa. Enam orang dilaporkan meninggal dunia, masing-masing atas nama Benny Laos dan ajudannya Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A Wahid, serta dua warga lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.

‎Selain korban meninggal dunia, lima orang lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan tersebut dan sempat mendapatkan perawatan medis.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini