Anggaran Setwan DPRD Maluku Utara Nyaris Rp 1 Triliun Kejati Didesak Segera Bongkar
SOFIFI – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendara Karinga, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Maluku Utara periode 2019 -2024.
Sorotan publik menguat menyusul besarnya dana yang dikelola lembaga tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang diterima kierahapost.com Setwan DPRD Maluku Utara tercatat mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 817,31 miliar selama empat tahun anggaran, yakni 2019, 2020, 2022, dan 2023.Anggaran tersebut terbagi dalam dua mekanisme utama, yaitu pengadaan melalui penyedia jasa dan pelaksanaan secara swakelola.
Dari rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), puncak alokasi anggaran terjadi pada tahun 2020 yang mencapai Rp 374,25 miliar, melonjak hampir dua kali lipat dibanding tahun 2019 sebesar Rp 202,37 miliar.
Sementara itu, tahun 2022 tercatat Rp 117,04 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp123,64 miliar. Total empat tahun anggaran mencapai Rp 817,31 miliar, di luar tahun 2021 dan 2024, sehingga akumulasi keseluruhan berpotensi menembus Rp 1 triliun.
Lonjakan signifikan pada 2020 disebut dipicu masuknya sejumlah kegiatan bernilai besar, seperti rehabilitasi gedung DPRD, pengadaan meubelair ruang pimpinan, videotron ruang paripurna, serta belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis anggota DPRD.
Selain pengadaan melalui tender, sebagian besar kegiatan juga dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, khususnya untuk operasional kelembagaan.
Di antaranya mencakup tunjangan anggota DPRD, pembayaran listrik dan internet, honor petugas kebersihan, publikasi, perjalanan dinas, sosialisasi perda, hingga dana reses anggota DPRD.
Mekanisme swakelola ini dinilai rawan penyimpangan apabila tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang ketat, karena kegiatan dapat dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah tanpa proses tender terbuka.
Berikut rincian anggaran RUP Setwan DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2023:
2019: Rp 202.375.175.400
2020: Rp 374.252.285.664
2022: Rp 117.042.074.772 2023: Rp 123.649.307.253
Total: Rp 817.318.843.089
Hendara Karinga menilai penggunaan anggaran jumbo tersebut perlu dikaji secara serius dari aspek dasar hukum dan kepatutan.
“Hak keuangan dan protokoler anggota DPRD memang diatur dalam Keputusan Mendagri tahun 2017. Tapi perlu didalami apakah seluruh tunjangan dan kegiatan yang dianggarkan itu benar-benar memiliki landasan hukum yang sah,” ujar Hendara, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, meskipun secara regulasi dapat dibenarkan, besaran anggaran tetap harus diuji dengan asas kepatutan dan kewajaran. Ia menegaskan, pimpinan dan anggota DPRD berada pada posisi pasif karena hak tersebut otomatis diterima sesuai ketentuan.
“Kalau jumlahnya tidak wajar, itu bisa dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara. Hal tersebut bisa dibuktikan melalui audit BPK atau BPKP,” tegasnya.
Hendara juga menjelaskan, pengelolaan anggaran Setwan melibatkan banyak pejabat teknis, mulai dari Sekretaris DPRD selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan dan pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kepala-kepala bagian.
“Kejaksaan punya kewenangan mendalami apakah ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Sekwan sebagai pengelola anggaran pasti tahu ke mana dana itu dikelola. Karena itu, Sekwan perlu segera dipanggil untuk dimintai keterangan,”pungkasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi awal, proses penyelidikan biasanya akan berlanjut pada audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Dengan total pengelolaan anggaran lebih dari Rp 817 miliar hanya dalam empat tahun, publik kini menunggu langkah konkret Kejati Maluku Utara untuk membuka secara terang aliran dana besar di lingkungan Setwan DPRD Maluku Utara














Tinggalkan Balasan