Kejati Maluku Utara RJ Kasus Ledakan Speedboat Bella 72, Gubernur Hadir sebagai Korban
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ledakan speedboat Bella 72 dengan tersangka RA alias Rahmat, yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Informasi yang diterima kierahapost.com, pelaksanaan RJ berlangsung di Rumah RJ Fala Damai, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Gubernur Maluku Utara, yang merupakan salah satu korban dalam insiden tersebut, turut hadir dan menyaksikan langsung proses penyelesaian perkara.
Aspidum Kejati Maluku Utara, Dedy Wibiyanto Atabay, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan RJ tersebut.
“Perkara ini diusulkan untuk Restorative Justice dan telah memenuhi syarat, salah satunya adanya perdamaian antara tersangka dan para korban,” ujar Dedy saay di konfirmasi, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka RA alias Rahmat diduga bertanggung jawab atas insiden ledakan speedboat Bella 72 yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penyerahan tersebut.
“Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kombes Pol I Gede Putu, Jumat (2/1/2026).
Sekedar di ketahui, peristiwa meledaknya speedboat Bella 72 merupakan insiden tragis yang menelan enam korban jiwa, yakni Benny Laos, ajudannya Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A Wahid, serta dua warga lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.
Selain korban meninggal dunia, lima orang lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis akibat ledakan tersebut.






Tinggalkan Balasan