Kejati Periksa Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Kasus Tunjangan DPRD Rp 60 Juta per Bulan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Jama (Foto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Jama, terkait kasus dugaan penyimpangan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara.

Tunjangan tersebut diketahui bernilai Rp 60 juta per bulan dan diterima anggota DPRD selama periode 2019 – 2024.

Selain itu, Kejati Malut juga menelusuri penggunaan tunjangan perumahan sebesar Rp 29,83 miliar serta tunjangan transportasi Rp 16,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun.

Usai pemeriksaan, Farida Jama mengaku kedatangannya ke Kantor Kejati Maluku Utara hanya untuk memberikan klarifikasi.

“Konfirmasi saja soal kasus tunjangan DPRD,” ujar Farida singkat,saat di konfirmasi, Senin (5/1/2026).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

“Iya benar, ada pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara terkait kasus tunjangan DPRD,” katanya.

‎Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari unsur legislatif, penyidik telah meminta keterangan Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2019–2024 yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029, M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut saat ini, serta Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana dalam kasus OTT KPK.

Sementara dari unsur ASN, saksi yang diperiksa antara lain Isman Abbas (mantan Kabag Hukum, kini Plt Sekretaris DPRD), Zulkifli Bian (mantan Kabag Umum, kini Plt Kepala BKD), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), serta Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).

‎Penyidik juga memeriksa Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa penganggaran tunjangan tersebut.

‎Kejati Maluku Utara menegaskan, penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap adanya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan tunjangan DPRD Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini