Kejati Tunggu Hasil Audit Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp 60 Juta per Bulan
TERNATE – Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara.
Tunjangan tersebut nilainya mencapai Rp 60 juta per bulan dan diterima selama periode 2019 – 2024.
Selain itu, Kejati Malut juga menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD senilai Rp 29,83 miliar serta tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan bergantung pada hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
“Jadi poinnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Sufari saat di konfirmasi, Senin (5/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari unsur legislatif, penyidik memeriksa Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2019–2024 yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD periode 2024 – 2029, M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD Malut saat ini, serta Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana kasus OTT KPK.
Sementara dari unsur ASN, saksi yang dimintai keterangan antara lain Isman Abbas (mantan Kabag Hukum, kini Plt Sekretaris DPRD), Zulkifli Bian (mantan Kabag Umum, kini Plt Kepala BKD), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), serta Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).
Penyidik juga memeriksa Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa penganggaran tunjangan tersebut.
Kejati Malut menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan tunjangan DPRD Maluku Utara.






Tinggalkan Balasan