Praktisi Hukum Desak Kejati Maluku Utara Tahan Mantan Bupati Taliabu
TERNATE – Praktisi hukum M. Bahtiar Husni mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menahan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Proyek Isda tersebut dibiayai melalui APBD 2023 dengan total anggaran Rp 17,5 miliar dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp8 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain proyek Isda, Bahtiar juga menyoroti dua proyek pembangunan jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni proyek jalan Tabona – Peleng (beton) senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Menurut Bahtiar, proses penegakan hukum tidak boleh membedakan antara pejabat dan masyarakat biasa. Semua pihak, kata dia, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Prinsipnya semua sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat,” tegas Bahtiar saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Ia menilai, jika seseorang telah dipanggil dua kali secara patut namun tidak kooperatif, maka penyidik seharusnya menerbitkan perintah membawa. Apalagi, lanjut Bahtiar, keterangan para saksi dalam kasus ini disebut mengarah kepada mantan bupati tersebut.
“Kalau saksi-saksi sudah diperiksa dan semuanya menjurus ke dia, lalu yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan, penyidik harus tegas. Ketika alat bukti sudah cukup, statusnya bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya.
Bahtiar juga mengkritik sikap penyidik jika terlalu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pihak yang dipanggil. Menurutnya, hal itu berpotensi melemahkan komitmen penegakan hukum.
“Tidak boleh hukum menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang harus patuh pada proses hukum,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Bahtiar menegaskan, kini tinggal komitmen Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.






Tinggalkan Balasan