Tunjangan DPRD Malut Rp 60 Juta/Bulan Diusut Kejati, Aspidsus: Tidak Ada yang Dihentikan

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengusut dugaan penyimpangan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara.

Tunjangan tersebut diketahui bernilai hingga Rp 60 juta per bulan dan diterima anggota DPRD selama periode 2019–2024. Selain itu, Kejati Malut juga menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan sebesar Rp 29,83 miliar serta tunjangan transportasi senilai Rp 16,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, menegaskan, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak ada yang dihentikan.

“Kami terus usut, tidak ada yang dihentikan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

‎Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menyampaikan bahwa status perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

“Poinnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Sufari.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

‎Dari unsur legislatif, saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2019–2024 yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD periode 2024 – 2029, M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD Malut saat ini, Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana kasus OTT KPK, serta Farida Jama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara.

‎Sementara dari unsur ASN, penyidik memeriksa Isman Abbas (mantan Kabag Hukum, kini Plt Sekretaris DPRD), Zulkifli Bian (mantan Kabag Umum, kini Plt Kepala BKD), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), serta Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).

‎Penyidik juga memeriksa Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa penganggaran tunjangan tersebut.

Kejati Maluku Utara menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan tunjangan DPRD Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini