KUHP Baru, Pesta di Jalan Umum Tanpa Izin Terancam Pidana 6 Bulan
TERNATE – Penyelenggaraan pesta atau keramaian yang menggunakan jalan umum tanpa izin resmi dapat berujung sanksi pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketertiban umum.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendara Karianga, menjelaskan, dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II.
“Sedangkan ayat (2) mengatur sanksi lebih berat. Jika kegiatan tanpa izin itu mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara di masyarakat, pelaku bisa dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II,” jelas Hendra, Kamis (8/1/2026).
Ketentuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya di Kota Ternate, agar tidak sembarangan menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan atau acara keluarga tanpa izin resmi.
Selain mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara acara.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan lebih tegas melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya izin dalam penyelenggaraan kegiatan di ruang publik.




Tinggalkan Balasan