Pesta di Ternate Lewat Tengah Malam Terancam Pidana

Kapolres Ternate Tegaskan Aturan Izin Pesta, Lewat Tengah Malam Terancam Pidana (Dok humas Polres Ternate)

TERNATE – Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan (dalam) penyelenggaraan pesta atau keramaian di wilayah hukum Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau seluruh masyarakat Kota Ternate untuk mematuhi ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan pesta atau keramaian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

‎Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap kegiatan pesta atau keramaian yang digelar di jalan umum atau tempat umum tanpa izin resmi dari kepolisian.

Anita menjelaskan, dalam Pasal 274 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menyelenggarakan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.

Sementara pada ayat (2) disebutkan, apabila kegiatan tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

‎Selain itu, ia menegaskan, pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT secara otomatis dikategorikan sebagai kegiatan tanpa izin, meskipun sebelumnya telah mengantongi surat izin resmi.

‎“Surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum. Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegas AKBP Anita, Sabtu (10/1/2026).

‎Anita juga menyampaikan, berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 10 juta.

“Sebagai Kapolres Ternate, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum, mengurus izin keramaian sesuai prosedur, serta menghormati hak masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Ternate,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini