Belanja Honor Rohaniawan Diduga Bermasalah, Kejati Maluku Utara Bidik Sekda Tidore
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, ke tahap penyelidikan.
Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket).
Kasus ini diduga berkaitan dengan realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Baru kita mulai puldata pulbaket,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 dengan Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp 4,85 miliar.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Tidore Kepulauan untuk memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat dan teliti dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran, khususnya pada subkelompok belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesra Setda.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu dasar bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih jauh apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran dimaksud.
Kejati Malut menegaskan, proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta hukum secara objektif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.







Tinggalkan Balasan