Kasus Lampu Jalan Solar Cell di Tidore Resmi Masuk Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara didampinggi Kasi Pidsus dam kasi intel (Foto/Yasim Kierahapost.com)

TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor PRINT–01/Q.2.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara melalui Kasi Pidsus Alexander Maradentua, mengatakan penyidikan dilakukan setelah tim menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lampu jalan solar cell di sejumlah desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

‎“Penyidikan ini dilaksanakan setelah Tim Tindak Pidana Khusus melakukan rangkaian penyelidikan sejak 27 November 2025,”kata Alexander, Senin (12/1/2026).

‎Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, penyidik telah memintai keterangan dari 53 pihak yang dinilai mengetahui dan berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah meminta keterangan dari 53 pihak,” ujarnya.

Alexander menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut.

‎“Dalam waktu dekat, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya.

Kejari Tidore menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini