Hendra Karianga Desak APH Telusuri Pajak Perusahaan dan Hotel di Maluku Utara

Hendra Karianga (Foto/Yasim Mujair/kierapost.com)

TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga meminta aparat penegak hukum (APH) di Maluku Utara segera menelusuri pengelolaan pajak di perusahaan, hotel, dan restoran.

‎Menurut Hendra, sekitar 80 persen pembiayaan pembangunan di Indonesia bersumber dari sektor pajak, termasuk pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Pajak daerah itu meliputi pajak kendaraan bermotor, hotel, restoran, air tanah, dan seterusnya.Ini sektor vital yang tidak boleh disalahgunakan,” kata Hendra saat di konfirmasi, Selasa (13/1/2026)

‎Pengacara senior di Maluku Utara itu menegaskan, potensi penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah sangat terbuka jika tidak diawasi secara ketat. Oleh sebab itu, APH diminta proaktif melakukan penelusuran dan penindakan.

‎“Kalau ada penyalahgunaan, baik itu korupsi maupun suap, harus ditindak tegas. Pajak adalah salah satu sektor penerimaan negara yang sangat fundamental,” ujarnya.

Hendra menambahkan, setiap bentuk penyelewengan pajak, baik yang melibatkan wajib pajak maupun oknum penyelenggara negara, dapat dikategorikan sebagai delik korupsi.

‎“Tidak ada toleransi. Kalau terbukti ada penyelewengan pajak, itu jelas masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini