Cabul Anak 4 Tahun, Polres Halmahera Barat Gelar Perkara Ulang
HALBAR – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di Kabupaten Halmahera Barat terus bergulir. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halbar kembali menggelar perkara ulang setelah gelar awal dinilai belum cukup mengungkap kasus secara terang.
Kanit Unit PPA Polres Halbar, Bripka Abdul Rahman Kaplale menegaskan, gelar perkara ulang dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa celah.
“Kami akan mengundang keluarga korban dan melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak agar penanganan kasus ini terbuka dan sesuai prosedur,” tegasnya, Rabu (28/1/2026).
Keluarga korban mendesak kepolisian bertindak cepat dan profesional. Mereka menuntut pengusutan tuntas serta meminta aparat tidak tunduk pada tekanan atau intervensi pihak mana pun.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena korban masih balita. Polisi diminta tidak main-main dan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Polres Halmahera Barat menyatakan berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta menuntaskan perkara hingga ke meja hukum.






Tinggalkan Balasan