Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pencabulan terhadap Wartawan di Halbar
JAILOLO – Kuasa hukum salah satu wartawan di Kabupaten Halmahera Barat, Zulkifli Dade, angkat bicara terkait tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilayangkan kepada kliennya berinisial E.
Zulkifli menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan. Ia juga mengingatkan kuasa hukum pelapor agar tidak sembarangan melayangkan tuduhan sebelum adanya ketetapan hukum yang sah.
Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, dugaan pelaku dalam perkara tersebut tidak hanya mengarah pada satu orang.
“Terduga pelaku bukan cuma E sendiri, ada juga salah satu ipar dari pelapor. Kenapa penyidik tidak usut itu? Penyidik masih mendalami perkara ini karena bukti petunjuk juga mengarah ke adik laki-laki ibu korban,” ungkap Zulkifli Kamis (5/2/2026).
Ia juga menyoroti sikap pelapor yang dinilai belum kooperatif dalam menghadirkan adik ibu korban sebagai saksi untuk dimintai keterangan sesuai permintaan penyidik.
Lebih lanjut, Zulkifli meminta kuasa hukum pelapor tetap menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak menggiring opini publik seolah-olah tersangka sudah ditetapkan, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kuasa hukum pelapor jangan seakan-akan menggiring opini bahwa tersangka sudah ada, padahal penyidik belum membeberkan arah tersangkanya ke siapa,” katanya.
Zulkifli juga meminta agar perkara pidana tersebut tidak dikaitkan dengan profesi wartawan, karena profesi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Ia berharap penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat menetapkan tersangka berdasarkan fakta penyelidikan, bukan atas desakan pihak tertentu.
Selain itu, Zulkifli memperingatkan bahwa pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum, meskipun seorang pengacara memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Halbar masih terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi untuk menemukan titik terang dalam perkara tersebut







Tinggalkan Balasan