Aliong Mus Sampaikan Kewenangan Kepala Daerah di Sidang Dugaan Penyertaan Modal Perusda
TERNATE – Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kader Nooh bersama hakim anggota.
Dalam suasana persidangan yang berlangsung tertib, Aliong menyampaikan penjelasan terkait kewenangan kepala daerah dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk membentuk, mengubah, maupun membubarkan Perusda atau BUMD, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Semua mekanismenya jelas dan harus melalui proses yang sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendirian BUMD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh kepala daerah dan dibahas bersama DPRD. Dalam struktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda), kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), sementara dalam Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), kepala daerah mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Setiap kebijakan, termasuk penyertaan modal daerah, harus ditetapkan melalui Perda. Begitu pula pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun dewan pengawas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sekedar diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang pada September 2025 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni eks Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta eks Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.
Proses persidangan perkara dugaan penyertaan modal Perusda tersebut masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi guna mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.













Tinggalkan Balasan