Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Mengaku Tak Tahu Pencairan Rp 1,5 Miliar
TERNATE – Sidang dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kader Nooh didampingi hakim anggota. Di hadapan majelis, Aliong secara tegas mengaku tidak mengetahui proses pencairan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar yang menjadi objek perkara.
“Saya tidak pernah memerintahkan pencairan anggaran tersebut. Soal teknis di perusahaan, saya tidak campur tangan,” tegas Aliong dalam persidangan.
Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) maupun proses administrasi pencairan dana penyertaan modal. Bahkan, Aliong mengaku merasa “ditipu” oleh eks Kepala BPKAD Pulau Taliabu saat proses pencairan anggaran berlangsung.
“Saya tidak pernah melihat langsung proses teknisnya. Kalau ada permintaan dari dinas, itu bukan atas perintah saya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan tiga tersangka pada September 2025.
Mereka masing-masing eks Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta eks Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi.





Tinggalkan Balasan