Kejati Periksa Ishak Nasir di Kasus Tunjangan DPRD Rp 139 Miliar

Ishak Nasir (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, Ishak Nasir, Rabu (4/3/2026).

Politisi Partai NasDem itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Nilai ratusan miliar rupiah itu kini menjadi fokus penyidikan karena diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan pencairannya.

Ishak Nasir yang juga mantan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, terpantau memasuki Gedung Adhyaksa sekitar pukul 10.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan.

Ia terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana hitam dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

‎“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terkait perkara tunjangan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

‎Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejati Maluku Utara menegaskan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD senilai Rp 139 miliar ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan uang rakyat selama lima tahun anggaran. Aparat penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan ada tidaknya kerugian keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini