Kejati Periksa Zulkifli H.Umar di Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp 139 Miliar

Zulkifli H. Umar (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memanggil dan memeriksa eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, Zulkifli H. Umar, Rabu (4/3/2026).

Pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sampai 2024. Nilai ratusan miliar rupiah itu kini menjadi fokus penyidikan karena diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan pencairannya.

Zulkifli yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Malut periode 2019 – 2024 itu terpantau keluar dari Gedung Adhyaksa usai menjalani pemeriksaan. Ia tampak mengenakan kemeja merah muda bercorak dipadukan dengan celana hitam, namun tidak memberikan komentar kepada awak media terkait materi pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Benar ada pemeriksaan hari ini terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Zulkifli H. Umar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tunjangan DPRD ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD senilai Rp 139 miliar ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam kurun waktu lima tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini