Ahli Tegaskan Hak Tersangka Didampingi Pengacara Sejak Penyelidikan

Mahri Hasan, S.H., M.H (Foto/istimewa)

TERNATE – Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat, menghadirkan praktisi hukum Mahri Hasan, S.H., M.H. sebagai ahli hukum pidana.

Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan pentingnya perlindungan hak tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak tahap awal proses penegakan hukum.

Mahri Hasan menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh proses penegakan hukum dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, perlindungan terhadap hak tersangka merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang sah dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Mahri Hasan dalam persidangan.

‎Ia menegaskan, hak atas pendampingan penasihat hukum merupakan hak fundamental yang dijamin dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 54 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Menurut Mahri, keberadaan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari mekanisme perlindungan hukum bagi tersangka.

“Pendampingan penasihat hukum berfungsi memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, serta bebas dari tekanan ataupun penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Selain itu, Mahri Hasan juga menjelaskan bahwa dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta didahului prosedur hukum yang benar.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana.

Ia juga menyoroti peran penting mekanisme praperadilan dalam hukum acara pidana sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak tersangka,” tandasnya.

Dengan demikian, menurut Mahri, seluruh proses penegakan hukum pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap norma dan asas-asas hukum yang berlaku.

Profil Singkat

Mahri Hasan, S.H., M.H. merupakan advokat dengan spesialisasi di bidang sistem peradilan pidana. Ia menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia dengan konsentrasi Sistem Peradilan Pidana, setelah sebelumnya meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Khairun.

Sejak tahun 2019 hingga saat ini, ia aktif memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat maupun lembaga dalam perkara pidana, perdata, serta administrasi hukum.

Selain itu, ia juga aktif dalam kegiatan advokasi masyarakat melalui lembaga bantuan hukum serta berbagai forum diskusi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini