Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Seret DPRD Ternate, Modus Menginap 1 Malam Dilaporkan 4 Malam
TERNATE – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran kembali menyeret lembaga legislatif di Maluku Utara. Kali ini sorotan publik tertuju pada seluruh anggota DPRD Kota Ternate yang diduga menjalankan perjalanan dinas dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Informasi yang dihimpun kierahapost.com menyebutkan, dugaan praktik tersebut terjadi dalam kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Mekanisme pengelolaan perjalanan dinas diduga tidak transparan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.
Salah satu indikasi yang mencuat adalah keberadaan rekening penampungan di Bank BCA yang diduga digunakan sebagai tempat transfer dana dari sejumlah anggota DPRD kepada seorang orang kepercayaan yang selama ini mengurus kebutuhan perjalanan dinas para wakil rakyat tersebut.
Sumber media ini mengungkapkan, orang kepercayaan itu berperan dalam mengatur tiket perjalanan, penginapan hingga dokumen administrasi yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Tidak hanya itu, dugaan modus mark up juga disebut terjadi pada biaya penginapan ketika anggota DPRD melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Maluku Utara.
Dalam mekanisme yang berlaku, anggota DPRD disebut memperoleh jatah menginap selama empat malam di hotel dengan kategori tertentu. Namun dalam praktiknya, mereka diduga hanya menginap satu malam di hotel tersebut, sebelum berpindah ke hotel lain dengan tarif yang lebih murah.
Meski demikian, dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas tetap dicantumkan seolah-olah anggota DPRD menginap selama empat malam penuh di hotel yang sama. Praktik ini diduga menjadi modus mark up biaya penginapan yang telah berlangsung cukup lama.
Tak hanya itu, dugaan perjalanan dinas fiktif juga disebut terjadi pada kegiatan yang diklaim berlangsung di Sofifi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut tidak benar-benar dilaksanakan di ibu kota Provinsi Maluku Utara tersebut.
Anggota DPRD Kota Ternate diduga hanya memasang spanduk kegiatan di salah satu lokasi di Kota Ternate, kemudian mengambil foto dokumentasi seakan-akan kegiatan tersebut berlangsung di Sofifi.
Foto-foto dokumentasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Penelusuran media ini juga menemukan bahwa pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2026 anggota DPRD Kota Ternate dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Bandung.
Rencana perjalanan tersebut pun memicu pertanyaan publik terkait potensi kembali terjadinya praktik mark up maupun laporan perjalanan dinas fiktif.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut. Karena yang menjadi titik awal penanganan adalah laporan, bukan asumsi,” ujarnya, Juamt (6/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media tetap dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk melakukan pendalaman.
“Namun perlu diketahui juga, jika belum ada laporan resmi, berdasarkan informasi media seperti ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bisa melakukan pendalaman terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut,” katanya.
Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif ini diharapkan dapat segera ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum, mengingat penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD bersumber dari uang rakyat melalui APBD.






Tinggalkan Balasan