Diduga Intimidasi Wartawan, Bos Malut United dan Official Tim Dipolisikan
TERNATE – Bos Malut United bersama salah satu official tim resmi dipolisikan ke Polres Ternate setelah diduga melakukan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap sejumlah wartawan saat melakukan peliputan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Kota Ternate, Maluku Utara.
Insiden tersebut berbuntut laporan polisi yang dilayangkan pada Minggu, 9 Maret 2026. Para wartawan yang menjadi korban menilai tindakan oknum official tim Malut United itu telah melampaui batas dan merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Kuasa hukum wartawan, Bahmi Bahrun, S.H., menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum official tim tersebut, terutama karena adanya dugaan intimidasi serta pemaksaan penghapusan rekaman saat jurnalis menjalankan tugas peliputan.
“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi serta memaksa wartawan menghapus rekaman. Ini bukan sekadar tindakan arogan, tetapi sudah merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan serangan terhadap kebebasan pers,” tegas Bahmi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, wartawan yang bertugas saat itu memiliki identitas resmi dan sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah di area stadion. Namun, mereka justru mendapat perlakuan intimidatif yang dinilai sebagai upaya menghalangi kerja pers.
Bahmi menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Undang-Undang Pers sangat jelas melindungi kerja jurnalistik. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi memaksa wartawan menghapus dokumentasi adalah tindakan yang dapat berkonsekuensi hukum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mendesak Kapolres Ternate agar memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan segera memprosesnya secara transparan.
“Kami meminta atensi penuh dari Ibu Kapolres Kota Ternate agar kasus ini diusut secara profesional dan transparan. Peristiwa ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.
“Langkah hukum ini diambil agar ada efek jera. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa membungkam pers dengan cara-cara intimidasi atau premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus dijaga bersama, khususnya di Maluku Utara,” tegasnya.
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Polres Ternate dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.










Tinggalkan Balasan