Sandi Rozali Nurbhan Ditunjuk Jadi PLT Aspidsus Kejati Maluku Utara Pasca Meninggalnya Fajar Haryowimbuko

Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, resmi menunjuk Sandi Rozali Nurbhan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penanganan kasus pidana khusus, menyusul meninggalnya almarhum Fajar Haryowimbuko pada 15 Maret 2026.

Sandi Rozali Nurbhan sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di bidang Pidsus Kejati Maluku Utara. Dengan pengangkatannya sebagai PLT Aspidsus, ia kini memimpin seluruh aktivitas penegakan hukum di bidang korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menegaskan, penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi menjadi harapan besar masyarakat Maluku Utara.

“Kami yakin Sandi Rozali Nurbhan dapat meneruskan tugas almarhum dengan profesional dan transparan,” ujar Matheos saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Pengangkatan Sandi Rozali Nurbhan ini diharapkan dapat menjaga kontinuitas penegakan hukum, sekaligus memperkuat komitmen Kejati Maluku Utara dalam memberantas korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini