JPU P21 Bos Tambang Emas Haji Bolong di Halmahera Utara
HALUT – Penanganan kasus tambang emas ilegal di Halmahera Utara kian panas. Dua tersangka kabur, sementara satu tersangka utama, Haji Bolong, justru dipastikan segera masuk tahap lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bambang Sunoto menegaskan, berkas perkara Haji Bolong kini hampir rampung dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Rencananya hari ini P21, tahap dua kemungkinan hari Jumat,” tegas Bambang saat di konfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Ia juga memberi sinyal keras terkait penahanan terhadap tersangka utama. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan, apalagi dua tersangka lainnya sudah lebih dulu melarikan diri.
“Penahanan nanti kita lihat, tapi saya maunya ditahan. Karena dua tersangka lainnya informasinya sudah kabur,” ujarnya.
Dua tersangka yang kini buron masing-masing Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma.
Keduanya diduga kuat bagian dari jaringan tambang ilegal yang sama dan kini masuk dalam daftar pencarian aparat.
Sementara itu, Haji Bolong disebut sebagai pemodal utama di balik praktik tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat. Ia dijadwalkan segera menjalani tahap dua sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kasus ini mencuat setelah Polres Halmahera Utara menggerebek lokasi tambang ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam skala besar.
Barang bukti yang disita antara lain dua set mesin tromol pengolahan emas milik NT alias HB, satu set mesin tromol bersama lima kantong material tambang, satu set mesin tromol milik S dengan delapan kantong material siap olah, serta satu unit mesin tromol lainnya milik Vonny.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisir dan melibatkan pemodal besar.
Kini publik menunggu ketegasan aparat, tidak hanya menahan tersangka utama, tetapi juga segera memburu dua pelaku yang kabur agar seluruh pihak yang terlibat benar-benar diseret ke meja hijau.






Tinggalkan Balasan