Kejati Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Nilai Kerugian Negara Masih Dihitung
TERNATE – Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengungkapkan, hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan difokuskan pada penelusuran temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, penyelidik masih mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan besaran anggaran yang diduga bermasalah dalam pengelolaan dana KONI tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami terus menindaklanjuti temuan BPK untuk memastikan jumlah anggaran yang benar-benar harus dipertanggungjawabkan,” ujar Matheos, Kamis (8/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan total kerugian negara karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk pemeriksaan dokumen serta permintaan klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.
Kejati Maluku Utara, lanjut Matheos, berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Jika dalam prosesnya ditemukan bukti yang cukup, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana hibah yang dikelola KONI Maluku Utara, serta pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran untuk pembinaan olahraga di daerah.
“Penyelidikan terus berlanjut hingga diperoleh kejelasan terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut,”tandasnya.










Tinggalkan Balasan