Jaksa Tahan Haji Bolong dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Halut

Jaksa Tahan Haji Bolong (Foto/istimewa)

HALUT – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara resmi menahan tersangka kasus tambang emas ilegal, Haji Bolong, pada Jumat (10/4/2026).

Penahanan dilakukan setelah proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Haji Bolong diketahui sebagai pemodal utama dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat. Kasus ini terjadi sejak 9 April 2025 dan kini memasuki tahap pelimpahan ke penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bambang Sunoto, mengatakan tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Sudah dilakukan penahanan. Tersangka hanya Haji Bolong, ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Di antaranya dua unit mesin diesel merek Yanmar, satu unit mesin diesel Kubota, tiga unit generator listrik, serta satu unit mesin kompresor.

Selain itu, terdapat dua unit besi bola angin, 61 unit tabung besi tromol, satu drum bekas wadah Sodium Cyanide (NaCN) seberat 50 kilogram, serta dua botol plastik berisi merkuri jenis mercury gold 99,999 persen dengan berat 1 kilogram.

Barang bukti lainnya berupa dua botol bekas wadah bahan kimia merek PowerGold Resulfuridication Oxidation System dengan netto 500 gram, delapan kantong material tambang, serta dua butir logam emas mentah dengan berat total 20 gram.

Jaksa memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tahap persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini