Pemprov Maluku Utara Digugat Terkait Proyek Jembatan Rp 4,1 Miliar di Dinas PUPR

Jembatan (Foto/ilustrasi)

TERNATE – Sengketa proyek konstruksi kembali mengguncang Pemerintah Provinsi Maluku Utara. CV Adhi Tri Karsa resmi menggugat Pemprov ke Pengadilan Negeri Ternate atas dugaan pembatalan sepihak proyek pembangunan jembatan bernilai Rp 4,1 miliar.

Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukum dari Law Office Hendra Karianga & Associates, berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 April 2026. Mereka mewakili Direktur CV Adhi Tri Karsa, Zulkifli Duwila.

Perkara ini bermula dari proyek Pembangunan Jembatan Saketa Balitata (Ruas Saketa – Gane Dalam) yang sebelumnya dimenangkan CV Adhi Tri Karsa melalui proses lelang resmi.

Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 12 Februari 2026 dengan nilai Rp 4.122.190.000 dan durasi pekerjaan 240 hari kalender.

Tak hanya kontrak, sejumlah dokumen penting juga telah diterbitkan, mulai dari SPPBJ, SPMK hingga SPL. Pihak perusahaan bahkan mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk menyetor jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan total lebih dari Rp 1,4 miliar.

Namun, proyek tersebut tak kunjung berjalan. Penyebabnya, uang muka yang diajukan perusahaan tak pernah dicairkan oleh pihak Dinas PUPR Maluku Utara, meski permintaan resmi telah diajukan sejak 18 Februari 2026.

Ironisnya, di tengah mandeknya pencairan dana, kontrak proyek justru dibatalkan sepihak oleh pemerintah melalui berita acara tertanggal 8 April 2026.

Kuasa hukum CV Adhi Tri Karsa, DR. Hendra Karianga, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum kontrak dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Semua kewajiban klien kami sudah dipenuhi. Tidak ada dasar hukum untuk tidak membayar uang muka, apalagi sampai membatalkan kontrak secara sepihak. Ini jelas bentuk wanprestasi,” tegas Hendra saat di konfirmasi, Kamis (15/4/2026).

‎Ia juga menyoroti adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 9 Maret 2026 yang dinilai menjadi pintu masuk pembatalan kontrak. Menurutnya, pergantian pejabat tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak yang sah.

“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Proses tender sudah selesai dan mengikat secara hukum,” katanya.

Akibat pembatalan tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian besar. Mulai dari potensi keuntungan sebesar Rp 618 juta, jaminan pelaksanaan Rp 206 juta, jaminan uang muka Rp 1,2 miliar, hingga kerugian immateriil senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam gugatan itu, penggugat juga meminta pengadilan melarang proyek tersebut untuk dilelang ulang hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

‎“Kami minta proyek ini tidak ditender ulang. Jangan sampai muncul kerugian baru dan konflik hukum yang lebih luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini