Kuasa Hukum “Desak” Polres Halbar, Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Jangan Mandek!
HALBAR – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Halmahera Barat terus bergulir.
Proses hukum kini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para terlapor.Kasus ini bermula dari laporan yang masuk di SPKT Polres Halmahera Barat pada 2 April 2026. Seiring berjalannya proses.
kuasa hukum korban, Syafrin S. Aman angkat bicara dan meminta penyidik agar bekerja secara profesional dan transparan.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif, tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Kami berharap penyidik tetap profesional agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Syafrin Jumat (24/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak keliru dalam menerapkan pasal terhadap para terlapor. Menurutnya, ketepatan dalam penentuan pasal sangat krusial agar proses hukum tidak berujung pada ketidakadilan.
Selain itu, Syafrin menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mendorong penyidik untuk menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Dengan adanya keterangan ahli, maka konstruksi perkara akan semakin jelas dan terang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelapor,” ujarnya.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah kasus di wilayah Halmahera Barat. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.






Tinggalkan Balasan