Kapolda Malut Ancam Sanksi Anggota Polri yang Nekat Pakai Vape

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman (Dok/humas Polda Malut)

SOFIFI – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di wilayah Maluku Utara. Anggota yang nekat melanggar kebijakan tersebut dipastikan akan berhadapan dengan sanksi tegas.

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh personel Polri menggunakan vape.

Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, mulai dari personel Polda Maluku Utara, Polres hingga jajaran Polsek.

Kapolda menegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang sengaja mengabaikan instruksi pimpinan. Jika ditemukan personel masih menggunakan vape, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) akan turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Pak Kapolri melarang tegas penggunaan vape, karena cairannya dicampur dengan zat-zat narkoba. Langkah awal beliau melarang di lingkungan Polri,” tegas Irjen Arif, Senin (2/11/2026).

Jenderal Polisi dua bintang itu memastikan, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang menanti dapat berupa hukuman disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, bahkan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Itu ada sanksinya, nanti Bidang Propam akan memproses itu,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di Maluku Utara agar tidak bermain-main dengan instruksi pimpinan.

Selain sebagai bentuk penegakan disiplin internal, larangan tersebut juga bertujuan menjaga nama baik institusi Polri serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Kapolda berharap seluruh personel dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan menaati aturan dan menjauhi penggunaan vape maupun kebiasaan yang berpotensi merusak kesehatan.

Dengan demikian, pengawasan terhadap larangan tersebut akan menjadi perhatian Propam Polda Maluku Utara. Anggota yang terbukti membangkang dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini