Polres Sula Limpahkan Anggota DPRD Tersangka Kekerasan Seksual ke Jaksa
SULA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jumat (18/4/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 14.20 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial M.L.O.T (34 tahun), yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam proses pelimpahan itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Wawan Lauwanto, menegaskan, penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPTU Wawan ,Sabtu (18/4/2026).
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya berada di tangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Polres Kepulauan Sula juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kekerasan seksual, guna memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.




Tinggalkan Balasan