BAP Diduga Dipalsukan, Kuasa Hukum Denny Lawyanto Laporkan Oknum Penyidik Polres Morotai ke Polda

Rahim Yasim (Foto/istimewa)

MOROTAI – Kasus hukum menjerat Denny Lawyanto memicu kontroversi serius. Kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik di Polres Pulau Morotai ke Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

Kuasa hukum Rahim Yasin menilai, penetapan Denny sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen diduga didasarkan pada alat bukti yang tidak sah.

‎Sorotan utama mengarah pada BAP atas nama saksi Suryadi Muksin.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo, saksi secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Ini fakta serius. Saksi di bawah sumpah menyatakan tidak pernah menandatangani BAP. Artinya ada indikasi kuat dokumen itu direkayasa,” tegas Rahim, Kamis (23/4/2026).

‎Dugaan pemalsuan ini terungkap dalam sidang pada 14 April 2026. BAP yang dipersoalkan disebut telah digunakan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, dan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Denny Lawyanto.

Kuasa hukum menyebut, jika benar dokumen tersebut palsu, maka seluruh proses hukum yang berjalan terhadap kliennya berpotensi cacat hukum.

“Kalau BAP terbukti palsu, maka konstruksi perkara runtuh. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi menyangkut keadilan,” ujarnya.

Akibat kasus ini, Denny Lawyanto disebut telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil, termasuk biaya perkara yang tidak sedikit serta dampak psikologis dari proses hukum yang dijalani.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembuatan atau penggunaan dokumen palsu yang menimbulkan akibat hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Maluku Utara. Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penegakan hukum dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kuasa hukum mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini penting agar keadilan bagi klien kami ditegakkan dan praktik-praktik yang mencederai hukum tidak terulang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini