Polisi Jadwalkan Periksa Kadis DKP Halbar, Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 5 Miliar
HALBAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Barat mulai mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tangkap fiberglass beserta sarana pendukung pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp 5.027.850.450.
Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala DKP Halmahera Barat, Agustinus Maholle, bersama sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami seluruh tahapan pelaksanaan proyek pengadaan Kasko 3 GT fiberglass lengkap dengan alat tangkap ikan dan sarana keselamatan pelayaran yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024.
“Kita jadwalkan periksa. Kadis, PPK dan lainnya,” tegas Teguh saat di konfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Kepala DKP dan pihak terkait dilakukan setelah penyelidik Satreskrim Polres Halmahera Barat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek bernilai lebih dari Rp 5 miliar tersebut.
Informasi yang dihimpun kierahapost.com menyebutkan, proyek pengadaan kapal tangkap fiberglass itu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaannya. Karena itu, polisi kini melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain Kepala DKP, penyelidik juga akan meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan langsung dengan proyek tersebut.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, langkah pemanggilan sejumlah pejabat penting di lingkungan DKP Halmahera Barat menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tangkap fiberglass senilai Rp 5 miliar tersebut.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.















Tinggalkan Balasan