Hendra Karianga: Pinjaman Rp 1 Triliun Pemprov Maluku Utara Bau Busuk, DPRD Harus Menolak!
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, melontarkan kritik keras terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun guna membiayai pembangunan infrastruktur periode 2026-2029.
Menurut Hendra, rencana pinjaman tersebut berpotensi mengacaukan kondisi fiskal daerah dan akan menjadi beban berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun-tahun berikutnya.
“Saya berharap DPRD Provinsi Maluku Utara harus menolak karena pinjaman ini berpotensi mengacaukan fiskal daerah,” tegas Hendra kepada kierahapost.com, Senin (22/6/2026).
Hendra menjelaskan, dalam hukum keuangan negara, pinjaman daerah memang diperbolehkan.Namun, kebijakan tersebut semestinya dilakukan dalam kondisi darurat atau emergency budget, seperti bencana alam maupun keadaan luar biasa lainnya.
“Pinjaman itu boleh dalam hukum keuangan negara, tetapi dilakukan dalam keadaan yang sifatnya emergency budget, seperti bencana alam dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menilai rencana pinjaman Rp 1 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur lebih didasarkan pada keinginan politik pemerintah daerah ketimbang kebutuhan mendesak.
”Rp 1 triliun itu direncanakan untuk pembangunan infrastruktur. Itu kan maunya gubernur, janji-janji gubernur mau buat proyek lagi, dari proyek itu kemudian dijual lagi. Jadi ini akal-akalan, ini tidak benar,” katanya.
Hendra juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengajukan pinjaman baru, padahal APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun dan ditetapkan berdasarkan proyeksi pendapatan yang diketahui sejak tahun sebelumnya.
“APBD Pemprov Malut 2026 ditetapkan sekitar Rp 2,4 sampai Rp 2,6 triliun. APBD itu ditetapkan tahun 2025. Artinya, pemerintah daerah dan DPRD sudah mengetahui angka indikatif pendapatan dan penerimaan daerah. Belanja harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah tetap memaksakan pinjaman sebesar Rp1 triliun, maka konsekuensinya akan membebani APBD pada masa mendatang karena harus membayar bunga dan pokok pinjaman.
“Pinjaman itu nanti membebani APBD berikut, seperti bayar bunga dan cicilan pokok. Jadi ini semakin kacau, semakin rusak tata kelola keuangan Pemprov Maluku Utara,” tegas Hendra.
Karena itu, ia meminta DPRD Maluku Utara tidak menyetujui rencana pinjaman tersebut.
“Saya meminta DPRD menolak itu. Ada bau busuk di dalamnya kalau dikabulkan,” tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan surat kepada DPRD terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pinjaman akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan aksesibilitas, serta memperkuat pelayanan publik.
Namun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah, rencana tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku Utara sebelum dapat direalisasikan.











Tinggalkan Balasan