GPM Geruduk KPK, Desak Sekda Haltim Diperiksa Terkait Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal
JAKARTA – Gelombang tekanan terhadap dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur kembali menguat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (23/6/2026), dengan tuntutan utama agar Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT, segera diperiksa.
Dalam aksi tersebut, massa menuding adanya dugaan konspirasi yang memungkinkan aktivitas pertambangan ore nikel tanpa izin terus berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu mendapat respons dari pihak KPK. Perwakilan lembaga antirasuah menerima massa aksi dan menerima sejumlah dokumen yang diklaim berisi data serta informasi awal terkait dugaan praktik tambang ilegal dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Koordinator aksi, Aziz Abubakar, menyebut aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga ilegal hingga kini masih berlangsung meski telah menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah.
Menurutnya, operasi tambang tersebut diduga tetap berjalan karena adanya praktik transaksi ilegal yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam orasinya, Aziz juga mengungkap keberadaan rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak tahun 2022. Rekaman tersebut diduga memuat pembicaraan mengenai penyediaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses perubahan dokumen tata ruang wilayah.
“Rekaman ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan transaksi dan praktik yang berupaya meloloskan aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Aziz di hadapan peserta aksi.
Tak hanya rekaman suara, GPM mengaku memiliki dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.
Dalam foto tersebut, massa aksi mengklaim terlihat sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek bernilai sekitar Rp 2 miliar.
GPM menduga seluruh rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan upaya perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Dugaan itu, menurut mereka, diperkuat dengan masih berlangsungnya aktivitas pengerukan ore nikel pada sejumlah lokasi yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Massa aksi juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan pada bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).
Selain itu, perusahaan yang diduga beroperasi di lokasi tersebut disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Atas dasar temuan dan dugaan yang mereka miliki, GPM Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada KPK dan Kejaksaan Agung.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Sekda Halmahera Timur terkait dugaan pengetahuan maupun keterlibatan dalam konspirasi yang memungkinkan beroperasinya tambang ilegal.
Kedua, meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
“Jangan ada pihak yang kebal hukum. Jika benar terdapat praktik yang merugikan negara dan mengancam lingkungan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aziz.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan GPM Maluku Utara.











Tinggalkan Balasan