Kejati Siap Lelang 39 Aset Rampasan di Maluku Utara

Foto Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara, H. Sobeng Suradal (Dok/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersiap menggelar lelang serentak terhadap 39 barang rampasan negara pada 10 – 14 Agustus 2026.

Lelang yang menjadi bagian dari program nasional Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI itu merupakan langkah nyata mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

‎Pelaksanaan lelang tersebut juga menjadi rangkaian menuju Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026, dengan semangat memperkuat kinerja pemulihan aset demi kepentingan negara dan masyarakat.

Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, mengatakan, seluruh jajaran telah melakukan konsolidasi, monitoring, dan koordinasi dengan satuan kerja di wilayah Maluku Utara guna memastikan pelaksanaan lelang berjalan maksimal.

“Kami berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal sesuai arahan pimpinan. Fokus kami saat ini adalah menyukseskan lelang serentak Badan Pemulihan Aset yang akan dilaksanakan secara nasional pada 10 hingga 14 Agustus 2026,” ujar Sobeng, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, Bidang Pemulihan Aset memegang peran strategis karena tidak hanya menuntaskan penyelesaian barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan negara.

Secara nasional, hasil pemulihan aset telah menyumbang sekitar Rp 1,2 triliun ke kas negara melalui PNBP.

Di Maluku Utara, hasil monitoring pada enam Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula, mencatat sebanyak 39 objek lelang siap dipasarkan kepada masyarakat dengan nilai limit mencapai Rp 888.408.000.

Objek yang akan dilelang terdiri atas rumah, tanah dan bangunan, bidang tanah, kendaraan bermotor, telepon genggam, hingga berbagai barang bergerak lainnya yang berasal dari perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus. Seluruh aset tersebut telah berstatus inkracht sehingga telah memenuhi persyaratan untuk dilelang.

‎”Semua barang yang akan dilelang telah berstatus clear and clean. Tidak ada lagi persoalan hukum sehingga masyarakat dapat mengikuti lelang secara aman melalui mekanisme resmi,” tegas Sobeng.

‎Selain memastikan kesiapan lelang, Bidang Pemulihan Aset juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Langkah ini dilakukan agar kondisi aset tetap terjaga dan memiliki nilai jual yang optimal.

Menurut Sobeng, perawatan aset menjadi bagian penting dalam proses pemulihan aset. Semakin baik kondisi barang yang dilelang, semakin tinggi pula minat masyarakat dan semakin besar potensi penerimaan negara yang dapat diperoleh.

“Kami ingin setiap aset yang dilelang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara. Tingginya partisipasi masyarakat dalam lelang akan berdampak langsung pada peningkatan PNBP sebagai bentuk pengembalian aset negara,” pungkasnya.

Pelaksanaan lelang di masing-masing daerah telah memiliki jadwal resmi yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kami optimistis pelaksanaan lelang serentak tersebut akan berlangsung sukses dan menjadi wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini