Jam Kerja Malah Nongkrong di Kafe, Plt Kadisperindag Maluku Utara Disorot
TERNATE – Perilaku aparatur pemerintah kembali menjadi sorotan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, terlihat nongkrong di sebuah kafe di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, saat jam kerja, Selasa (8/9/2026).
Pantauan kierahapost.com sekitar pukul 10.00 WIT, Ronny Saleh terlihat berada di salah satu meja kafe bersama dua orang temannya. Yang menjadi sorotan, pejabat tersebut masih mengenakan seragam dinas lengkap.
Mereka tampak santai berbincang sambil menikmati minuman di tengah jam kerja.
Kondisi tersebut sontak menuai kritik dari warga. Keberadaan pejabat pemerintah di tempat nongkrong saat jam kerja dinilai mencederai etika pelayanan publik, terlebih posisi yang bersangkutan merupakan pimpinan pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Ini jam kerja. Mereka digaji oleh rakyat untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan untuk nongkrong di kafe,” tegas Mahmud, salah satu warga.
Menurut Mahmud, persoalan tersebut semakin dipertanyakan karena pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara berada di Sofifi.
“Kalau kantor pemerintahan ada di Sofifi, kenapa saat jam kerja justru berada di Ternate dan nongkrong di kafe? Kalau memang ada urusan dinas, tentu harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ia menilai, pejabat publik semestinya memberikan contoh kedisiplinan kepada bawahannya maupun masyarakat.
“Bagaimana bawahan mau disiplin kalau pimpinan justru terlihat santai di luar kantor pada jam kerja?” katanya.
Mahmud meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan instansi yang membidangi kepegawaian segera mengevaluasi aktivitas Plt Kadisperindag tersebut. Jika terbukti tidak sedang menjalankan tugas kedinasan, ia meminta agar aturan disiplin ASN diterapkan secara tegas dan tidak tebang pilih.
“Jangan hanya ASN biasa yang dituntut disiplin. Pejabat juga harus menjadi contoh. Kalau memang melanggar jam kerja, harus ada tindakan,” tegasnya.
Sorotan ini sekaligus menjadi pertanyaan bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengenai pengawasan terhadap kedisiplinan pejabat dan efektivitas pelayanan publik selama jam kerja





Tinggalkan Balasan