24 Tongkang Nikel Disorot, Anggota DPR RI Diduga Terkait Tambang Pulau Gebe
HALTENG – Dugaan aktivitas pertambangan nikel bermasalah di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali mencuat.
Kali ini, bukan hanya aktivitas tambang dan pengiriman ore yang dipersoalkan, tetapi juga dugaan keterkaitan seorang anggota DPR RI dengan perusahaan yang menjadi sorotan.
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe mendesak aparat penegak hukum (APH) membongkar seluruh rantai aktivitas pertambangan, mulai dari titik penambangan, asal-usul ore, dokumen produksi, pengangkutan hingga pihak yang menerima hasil penjualan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fatah, menyebut sedikitnya 24 tongkang diduga mengangkut ore nikel dari Pulau Gebe sejak Agustus 2024.
Aliansi mempertanyakan apakah seluruh material tersebut berasal dari wilayah IUP yang sah atau terdapat material yang ditambang dari lokasi di luar izin.
“Kalau benar 24 tongkang keluar dari Pulau Gebe, kami meminta aparat jangan berhenti pada pemeriksaan permukaan. Telusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya dan siapa yang menerima hasilnya,” tegas Mustafa.
Anggota DPR RI Ikut Disorot
Nama Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, ikut terseret dalam sorotan tersebut.
Aliansi mempertanyakan dugaan hubungan Shanty dengan sejumlah perusahaan yang mereka soroti, khususnya PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.
Publikasi Transparency International Indonesia sebelumnya mencatat Shanty Alda Nathalia sebagai Direktur PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima berdasarkan data perusahaan yang digunakan dalam laporan tersebut.
Sejumlah pemberitaan pada 2026 juga kembali mengaitkan nama Shanty dengan PT Smart Marsindo. Salah satu laporan menyebut perusahaan tersebut memiliki IUP seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe dan mengaitkannya dengan Shanty.
Namun, apakah hubungan tersebut masih berlaku saat ini dan bagaimana struktur kepemilikan maupun pengendalian perusahaan harus dipastikan melalui dokumen korporasi terbaru.
Karena itu, Aliansi meminta APH memeriksa bukan hanya aktivitas tambang, tetapi juga struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan, perubahan susunan pengurus, dokumen korporasi dan hubungan para pihak dengan aktivitas pengiriman ore nikel.
“Kalau memang ada hubungan, buka secara terang. Kalau tidak ada, tunjukkan dokumennya. Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka,” ujar Mustafa,Minggu (19/9/2026).
24 Tongkang Jadi Pintu Masuk Pengusutan
Bagi Aliansi, keberadaan 24 tongkang yang mereka klaim keluar dari Pulau Gebe harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai perdagangan ore.
Mereka meminta aparat mencocokkan data pengiriman dengan:
- IUP;
- koordinat wilayah tambang;
- RKAB;
- laporan produksi;
- data stockpile;
- dokumen pengangkutan;
- manifest;
- data pelabuhan dan jetty;
- kontrak jual beli;
- volume serta kadar ore;
- pembayaran PNBP dan royalti;
- hingga penerima akhir material.
“Jangan hanya menghitung jumlah tongkang. Yang paling penting adalah ore-nya berasal dari mana. Kalau sumbernya legal, tentu dokumennya harus jelas,” kata Mustafa.
Aliansi juga menyebut sebagian pengiriman diduga menuju kawasan industri, termasuk kawasan yang mereka sebut terkait PT IWIP.
Klaim tersebut, menurut Aliansi, harus diuji melalui data pelayaran, manifest, dokumen penjualan dan data penerima material.
Tiga Perusahaan Jadi Sorotan
Sedikitnya tiga perusahaan disebut dalam materi Aliansi, yakni PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima dan PT Mutual Realita Investama (MRI).
PT Smart Marsindo menjadi salah satu perusahaan yang paling banyak disorot dalam pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Pulau Gebe. Pada 2026, sejumlah organisasi masyarakat juga mendesak pemerintah membuka status penanganan perusahaan tersebut.
Sementara PT Aneka Niaga Prima disebut dalam sejumlah publikasi sebagai perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dan pernah mencatat nama Shanty dalam struktur perusahaan.
Adapun PT MRI ikut disorot Aliansi terkait dugaan aktivitas, bukaan lahan dan infrastruktur pertambangan yang mereka klaim masih terlihat di lapangan.
Namun seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.
Dugaan Tambang di Luar IUP
Aliansi juga meminta APH memeriksa dugaan aktivitas penambangan di kawasan Blok Lawalo yang mereka sebut berada di luar wilayah IUP.
Menurut Mustafa, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada sejumlah pihak, tetapi pihaknya mempertanyakan langkah konkret penegakan hukum.
“Kami menyesalkan dugaan pembiaran aktivitas ilegal mining tersebut. Persoalan ini sudah kami sampaikan. Pertanyaannya sekarang, kenapa belum ada tindakan yang jelas?” tegasnya.
Aliansi juga mempertanyakan dugaan penggunaan dokumen yang mereka istilahkan sebagai “dokumen terbang” dalam proses pengangkutan atau penjualan ore.
Tuduhan tersebut perlu diuji melalui dokumen asal-usul material, dokumen produksi dan dokumen pengangkutan.
Potensi Kerugian Negara Diminta Dihitung
Aliansi memperkirakan dugaan aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, Mustafa menegaskan angka tersebut harus dibuktikan melalui penghitungan resmi.
Perhitungan dapat dilakukan berdasarkan volume ore, kadar nikel, harga transaksi atau harga acuan, serta kewajiban PNBP, royalti dan kewajiban fiskal lainnya.
“Jangan menggunakan angka berdasarkan asumsi. Hitung secara resmi. Kalau memang ada kekurangan penerimaan negara, harus diketahui berapa nilainya,” katanya.
Satgas PKH Juga Dipertanyakan
Aliansi turut mempertanyakan penanganan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap aktivitas yang mereka persoalkan.
Sejumlah pemberitaan pada 2026 menyebut adanya pemasangan papan penindakan di lokasi PT Smart Marsindo, sementara organisasi masyarakat meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status dan tindak lanjut penanganannya.
Aliansi juga mengklaim terdapat dugaan kebocoran informasi terkait jadwal pemeriksaan.
Menurut mereka, alat berat dan aktivitas operasional disebut menghilang sebelum pemeriksaan berlangsung.
Mustafa meminta dugaan tersebut diperiksa apabila terdapat bukti.
“Kalau memang ada kebocoran informasi, siapa yang membocorkan dan bagaimana informasi itu bisa sampai kepada pihak perusahaan harus diperiksa,” ujarnya.
Reklamasi Dipertanyakan
Tidak hanya soal ore, Aliansi juga meminta pemerintah memeriksa kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan di lokasi yang mereka persoalkan.
Mereka meminta pemerintah membuka data luas lahan yang wajib direklamasi, status jaminan reklamasi serta realisasi reklamasi di lapangan.
Kondisi lapangan, kata Aliansi, harus dibandingkan dengan dokumen reklamasi yang telah disetujui pemerintah.
Aliansi: Bongkar Siapa di Balik 24 Tongkang
Mustafa menegaskan, inti persoalan bukan semata-mata mengenai jumlah tongkang.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab siapa yang menambang, dari mana ore berasal, siapa yang mengangkut, siapa pembeli dan siapa penerima manfaat akhirnya.
“Ini bukan lagi sekadar soal tambang. Ini soal ke mana kekayaan Pulau Gebe mengalir, siapa yang menguasai rantai bisnisnya dan apakah seluruh proses dari titik tambang sampai pengiriman berjalan sesuai hukum,” tegas Mustafa.
Aliansi mendesak APH segera memeriksa legalitas 24 pengiriman tongkang, menelusuri asal-usul ore, mencocokkan produksi dengan RKAB, memeriksa dokumen penjualan, menghitung kewajiban negara, menelusuri struktur perusahaan serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan. Usut 24 tongkang itu. Dari mana nikelnya, siapa yang mengirim, siapa yang membeli, berapa nilainya dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau semuanya legal, tunjukkan dokumennya kepada publik,” kata Mustafa.
Aliansi menyatakan siap menyerahkan dokumentasi visual, titik koordinat dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Ditjen Minerba.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas penambangan di luar IUP, legalitas 24 pengiriman tongkang serta dugaan keterkaitan anggota DPR RI dengan perusahaan yang disebut Aliansi masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, verifikasi lapangan dan pemeriksaan resmi aparat berwenang.





Tinggalkan Balasan