Kejati Maluku Utara Sosialisasi Hukum ke ASN Halut
HALUT – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memberikan penerangan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Meeting Fready Tjandua Lantai II, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Papilaya, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Rahmat,para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penerangan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan meningkatkan kesadaran hukum, khususnya di kalangan aparatur pemerintahan.
“Melalui kegiatan ini, kami memberikan pemahaman kepada ASN agar dalam menjalankan tugas maupun beraktivitas di ruang digital tetap memperhatikan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Matheos.
Menurutnya, penggunaan media sosial oleh ASN perlu dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap informasi yang diterima sebaiknya terlebih dahulu diperiksa kebenarannya sebelum disebarluaskan.
“ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya langsung dibagikan karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Kejati Maluku Utara membawakan materi “Bijak dan Aman di Media Sosial dalam Pelaksanaan Tugas ASN: Bijak Bermedia Sosial, Wujudkan ASN Profesional dan Citra Pemerintah yang Positif.”
Pesan “Saring Sebelum Sharing” menjadi salah satu poin penting yang ditekankan kepada peserta. ASN diminta tidak hanya memahami etika bermedia sosial, tetapi juga menyadari konsekuensi hukum dari setiap informasi yang disampaikan di ruang publik.
“Prinsipnya adalah saring sebelum sharing. Pastikan informasi yang akan dibagikan benar, bermanfaat, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Matheos.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-45/Q.2/Kph.2/09/2026 dalam rangka Program BINMATKUM Tahun Anggaran 2026.
Tim pelaksana terdiri dari Dr. Porman Patuan Radot,selaku Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara; Matheos Matulessy, Kepala Seksi Penerangan Hukum; Muhammad MarwanKepala Seksi I; Lilian Deryana, Sadik Hamanur; serta Safitri, Kegiatan ini turut didukung Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Matheos berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat pemahaman ASN terhadap hukum sekaligus mendorong aparatur lebih profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami berharap ASN dapat menjadi contoh dalam menggunakan media sosial secara bijak, menjaga etika, profesionalisme, dan nama baik institusi maupun pemerintah,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan