Aset Halbar Dikuasai Pihak Lain, Kejari Turun Tangan!

Kierahapost.com Riski Samsudin
Djino Dian Talakua (Dok/Diaz/Kierahapost.com)

HALBAR – Penyelamatan aset daerah dan penyelesaian tunggakan pihak ketiga menjadi fokus kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Kedua pihak resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Bupati Halmahera Barat, Rabu (14/10/2026).

Kerja sama ini melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Halmahera Barat untuk memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi persoalan aset yang masih dikuasai pihak lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Djino Dian Talakua menjelaskan, bidang Datun memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta pelayanan hukum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi, murni Datun. Salah satunya penyelamatan aset maupun tunggakan bagi Pemda Halmahera Barat terkait dengan pihak ketiga, maupun aset-aset pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang masih dikuasai oleh pihak-pihak lain,” jelas Djino.

Menurutnya, kerja sama tersebut dapat dimanfaatkan Pemkab Halmahera Barat untuk memperoleh dukungan hukum dalam menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara, termasuk persoalan aset milik daerah yang belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal koordinasi antara Kejari dan Pemkab Halmahera Barat. Namun, kesepakatan tersebut perlu dibuktikan melalui langkah nyata, bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen.

Publik kini menantikan tindak lanjut konkret, terutama terkait aset daerah yang masih dikuasai pihak lain serta tunggakan yang melibatkan pihak ketiga.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan, menelusuri status hukum aset, dan mengambil langkah penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Transparansi mengenai perkembangan penanganan aset juga penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana upaya penyelamatan kekayaan daerah benar-benar berjalan.

Sebab, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dengan adanya kerja sama ini, Kejari dan Pemkab Halmahera Barat diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi hukum, tetapi juga menghasilkan penyelesaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar MoU, melainkan bukti nyata penyelamatan aset daerah Halmahera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini