Polisi Segera Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Ritual Rp 327 Juta ke JPU

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Irwan Ahdi (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Polsek Ternate Selatan segera menyerahkan tersangka RA alias Uci beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang melalui ritual spiritual menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 327 juta.

Saat ini, penyidik masih menunggu pengembalian berkas perkara dari pihak kejaksaan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Irwan Ahdi mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilengkapi oleh penyidik dan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.
“Kemarin berkasnya sudah dilengkapi oleh penyidik dan diserahkan ke jaksa.

Sekarang tinggal menunggu pengembalian berkas dan petunjuk dari jaksa. Kalau semua sudah terpenuhi,tinggal P-21 dan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa,” ujar Irwan saat di konfirmasi Kierahapost.com, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini tersangka belum ditahan.Penyidik masih menunggu proses dari pihak kejaksaan sebelum melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan terjadi di Kelurahan Bastiong Talangame,Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sekitar Juni 2026.

Dalam perkara ini, RA alias Uci diduga meyakinkan korban berinisial AM alias Mus bahwa dirinya memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian diduga menyerahkan uang tunai secara bertahap kepada tersangka. Uang itu disebut diberikan untuk kebutuhan ritual maupun keperluan lainnya yang berkaitan dengan proses penggandaan uang.

Namun, janji untuk menggandakan uang tersebut diduga tidak terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban justru diduga dikuasai oleh tersangka.Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 327.000.000.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah dos besar berwarna cokelat bertuliskan Gudang Garam, satu lembar potongan dos bertuliskan “Power Audio” berwarna ungu dan biru, serta satu boneka berwarna hijau dengan karakter beruang atau teddy bear.

Selain itu, penyidik menyita satu botol kecil berisi minyak atau wewangian, satu tempat pembakaran dupa, satu kotak porselen kecil berbentuk bundar bermotif bunga, serta satu wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas.

Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penyidik kini menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Ternate akan dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini