BPKP Belum Tuntas Audit Kasus Islamic Center Halteng, Proyek Rp 3,5 Miliar Disorot
SOFIFI – Audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, hingga kini belum rampung.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengaku masih menunggu sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses audit.
Kondisi ini membuat penanganan kasus yang tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah tersebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, R. Agus Prasetyo Budi, menegaskan bahwa proses audit masih berjalan karena sejumlah dokumen belum diterima.
“Audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP masih proses. Masih ada beberapa dokumen yang belum kami peroleh,” ujar R.Agus saat di konfirmasi Kierahapost.com, Kamis (16/10/2026).
Saat ditanya mengenai dokumen yang masih dibutuhkan, Agus menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan penganggaran serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Namun, ia tidak merinci dokumen yang dimaksud satu per satu.
“Yang terkait penganggaran dan PBJ, tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” jelasnya.
Proyek pembangunan Gedung Islamic Center Halteng diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp 34 miliar. Sementara itu, proyek pembangunan pagar memiliki nilai kontrak sekitar Rp 1,4 miliar.
Secara keseluruhan, nilai pagu kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Proyek pembangunan gedung dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan pembangunan pagar dikerjakan oleh CV Al-Faiz.
Besarnya nilai proyek tersebut membuat hasil audit BPKP menjadi bagian penting dalam mengungkap ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Halmahera Tengah.
Meski demikian, hingga audit selesai, belum dapat disimpulkan besaran kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Penyidik Kejari Halmahera Tengah kini menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Setelah proses audit rampung dan hasilnya diserahkan kepada penyidik, Kejari Halmahera Tengah dijadwalkan melakukan ekspose perkara untuk membahas perkembangan penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penentuan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Publik kini menanti transparansi dan keseriusan penanganan perkara tersebut. Dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, penyelesaian audit diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan anggaran serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hingga hasil audit resmi diterbitkan, dugaan korupsi proyek Islamic Center Halteng tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang dalam proses penyidikan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan