Polsek Pulau Bacan Amankan 600 Liter Saguer dan Alat Penyulingan Miras Tradisional
HALSEL – Jajaran Polsek Pulau Bacan kembali melakukan upaya pemberantasan minuman keras (miras) tradisional di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Bacan Selatan, Senin (22/9/2025) kemarin aparat berhasil mengamankan ratusan liter saguer dan satu set alat penyulingan cap tikus.
Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, memimpin langsung operasi yang menyasar perkebunan di Desa Sawadai dan Desa Kubung.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan tempat penyulingan miras tradisional yang masih aktif beroperasi.
“Di lokasi, kami temukan 600 liter saguer dalam jerigen, satu unit bepak atau alat penyulingan, serta lima liter miras hasil olahan. Bahkan, bahan baku berupa saguer masih menggantung di pohon aren,” ungkap Ipda Nizham saat dikonfirmasi,Selasa (23/9/2025)
Sayangnya, pemilik tempat penyulingan tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Meski begitu, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di tempat guna mencegah penyalahgunaan.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran miras jenis cap tikus kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.
“Miras sering memicu perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan di titik-titik produksi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti memproduksi maupun mengonsumsi miras.
“Dampaknya sangat merugikan, bukan hanya bagi kesehatan, tetapi juga bagi keamanan lingkungan. Pemberantasan miras ini bukan hanya tugas aparat, melainkan juga membutuhkan dukungan masyarakat,” tutupnya.








Tinggalkan Balasan