Fraksi DPRD Maluku Utara Semprot Gubernur Sherly Laos: APBD Anjlok Rp 707 Miliar, Tapi Gubernur Malah Absen!
SOFIFI – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap Gubernur Sherly Tjoanda Laos yang dinilai gagal menjaga stabilitas keuangan daerah. Kritik ini muncul dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang DPRD Malut, Sofifi, Selasa (21/10/2025).
Anggota DPRD Malut dari Fraksi Gerindra, Nazlatan Ukhra Kasuba, menilai kepemimpinan Sherly Laos gagal total dalam diplomasi politik fiskal. Menurutnya, penurunan APBD hingga hampir 20 persen atau sekitar Rp 707 miliar menjadi bukti lemahnya kemampuan Pemprov Malut menjaga keuangan daerah.
“Penurunan APBD Malut hampir 20 persen ini bukti diplomasi fiskal gubernur yang gagal total. Parahnya lagi, sudah gagal, absen pula,” sindir Nazla di hadapan peserta paripurna.
Nazla juga mempertanyakan hasil dari berbagai perjalanan dinas Gubernur Sherly ke luar daerah yang diklaim untuk melobi pemerintah pusat. Ia menyebut langkah tersebut tidak membawa dampak positif bagi daerah.
“Pertanyaannya, sebenarnya Ibu Gubernur ini di mana? Kalau di luar daerah, ngapain aja? Karena di saat pembahasan APBD yang menentukan nasib rakyat, beliau justru tak hadir. Ini bukan soal formalitas, tapi soal tanggung jawab moral,” tegasnya.
Politisi Gerindra itu menilai, meski di awal kepemimpinan Sherly Laos sempat aktif menghadirkan pejabat pusat ke Malut, langkah itu tidak diikuti dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kedatangan pejabat pusat tak berdampak apa-apa. PAD, pajak hotel, dan lain-lain stagnan. Yang ada justru dana transfer ke daerah (TKD) turun drastis. APBD kita dari Rp 3,1 triliun anjlok ke Rp 2,7 triliun,” ujarnya.
Senada dengan itu, Agriati Yulin Mus dari Fraksi Golkar juga menyoroti ketidakhadiran gubernur dalam rapat paripurna penting tersebut. Menurutnya, absennya gubernur menjadi sinyal lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik.
“Dalam kondisi keuangan yang sulit akibat pemangkasan TKD, seharusnya gubernur hadir. Ini bukan sekadar seremonial, tapi bentuk keseriusan memimpin daerah,” kata Yulin.
Yulin menambahkan, kehadiran gubernur dalam pembahasan APBD adalah amanat regulasi. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, gubernur memiliki kewenangan penuh mengelola seluruh tahapan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“Saya belum melihat adanya kewenangan atributif yang diberikan kepada wakil gubernur untuk mewakili gubernur dalam urusan keuangan daerah. Jadi kehadiran gubernur itu wajib, bukan pilihan,” tegas legislator dapil Sula – Taliabu itu.
Rapat paripurna DPRD Maluku Utara kali ini berlangsung panas dengan sejumlah fraksi menyoroti merosotnya APBD Tahun Anggaran 2026 yang disebut “merugikan rakyat dan daerah” karena berpotensi menekan pembangunan di berbagai sektor.









Tinggalkan Balasan