PK Ditolak MA, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos Segera Bayar Utang ke Pengusaha Rp 2,8 M

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Pengacara Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga,SH.,MH.(Foto/istimewa)

TERNATE – Upaya hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menghindari pembayaran utang kepada pengusaha Kristian Wuisan akhirnya kandas di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak PK yang diajukan Gubernur Sherly Tjoanda, sehingga putusan sebelumnya yang mewajibkan Pemprov membayar utang Rp 2,8 miliar kembali ditegaskan.

‎Penolakan PK tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1413 PK/PDT/2025. Majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, mengetuk putusan pada 1 Desember 2025 yang menyatakan permohonan PK Gubernur Sherly tidak beralasan.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025 serta putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PDT/2025/PT TTE tanggal 5 Mei 2025 otomatis berkekuatan hukum tetap. Kedua putusan itu memerintahkan Gubernur Maluku Utara dan Kepala BPKAD sebagai pihak tergugat untuk segera membayar utang kepada Kristian Wuisan.

‎Kuasa hukum Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga, SH., MH, membenarkan adanya putusan terbaru dari MA tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang hukum bagi Gubernur Sherly untuk menghindar dari kewajiban.

‎“Sebagai pejabat negara, Gubernur Sherly harus patuh dan menghormati putusan Mahkamah Agung. Tidak boleh ada pembangkangan hukum,” tegas Hendrasaat di konfirmasi, Rabu (3/12/2025).

‎Sengketa utang ini bermula dari pinjaman senilai sekitar Rp 2,8 miliar yang tidak dilunasi Pemprov Malut kepada Kristian Wuisan. Meski telah dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Malut, Pemprov tetap memilih menempuh PK melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Malut. Namun langkah tersebut kini resmi berakhir gagal.

Dengan selesainya proses hukum ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah Gubernur Sherly Tjoanda dalam melaksanakan putusan MA yang mewajibkan pembayaran kepada pihak penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!