Praktisi Hukum Desak Polda Usut Amdal Proyek Jalan Trans Kieraha

Jalan Trans Kieraha (Foto/istimewa)

TERNATE – Pembangunan jalan Trans Kieraha kembali disorot. Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mendesak Polda Maluku Utara segera menyelidiki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut, terutama terkait pembebasan lahan dan izin lingkungan.

‎Proyek jalan yang dikerjakan PT Alfian Putra Mandiri itu tercatat bernilai kontrak Rp 19,7 miliar untuk pengerjaan ruas ke Ekor Kobe.

‎Menurut Hendra, setiap pembebasan lahan wajib disertai izin lingkungan. Jika pekerjaan sudah berjalan tanpa Amdal, maka hal itu harus dipermasalahkan.

‎“Polda perlu menelusuri apakah kajian lingkungan sudah dilakukan atau belum. Amdal ini syarat wajib sebelum proyek berjalan,” tegas Hendra saat di konfirmasi, Kamis (4/12/2025).

‎Sebagai informasi, pembangunan jalan Trans Kie Raha merupakan program prioritas Pemprov Maluku Utara dalam mempercepat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sofifi dan sekitarnya. Proyek ini juga telah melalui kajian bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Ruas jalan Trans Kieraha dirancang sepanjang 60 kilometer lebih, menghubungkan Sofifi menuju Bandara PT Weda Bay Nickel (WBN) di Kobe, Halmahera Timur. Untuk lapisan sirtu, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp90 miliar dan diambil dari pos belanja infrastruktur sebesar 10 persen dalam APBD.

‎Meski diharapkan menjadi solusi minimnya konektivitas darat dan udara menuju ibu kota provinsi yang telah 26 tahun berdiri, proyek ini kini dipertanyakan dari sisi perizinan lingkungan, mulai dari pembebasan lahan hingga kelengkapan Amdal.

‎Hendra meminta Polda Maluku Utara memastikan seluruh tahapan proyek mengikuti regulasi lingkungan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini