Polres Ternate Gerebek Rumah di Fitu, Amankan Ratusan Kantong Cap Tikus

Polres amankan pelaku penjual miras di Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Sat Samapta Polres Ternate mengamankan 100 kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dalam penggerebekan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (4/12/25) malam.

Polisi juga menangkap satu pelaku berinisial TD (62 tahun), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Utara.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.

Sekitar pukul 21.00 WIT, tim opsnal menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang membawa cap tikus menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan Fitu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Fitu pada pukul 22.00 WIT dan menemukan 100 kantong plastik berisi cap tikus.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ternate sekitar pukul 22.30 WIT untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penindakan ini merupakan komitmen Sat Samapta Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga situasi kamtibmas di Kota Ternate.

Kasi Humas mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Call Center 110 Polri atau melalui layanan pengaduan Kapolres Ternate apabila mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini