Komisi III DPRD Maluku Utara Apresiasi Polda Gagalkan BBM Subsidi Ilegal di Sofifi

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin (Foto/istimewa)

SOFIFI – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelewengan 600 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Pelabuhan Ferry Sofifi, Rabu (3/12/2025) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut melalui operasi penindakan distribusi ilegal BBM bersubsidi.Minyak tanah itu diduga keluar dari jalur distribusi resmi dan rencananya akan dialihkan ke kawasan perusahaan tambang di Halmahera Tengah.

Dalam operasi itu, polisi menemukan satu unit mobil box yang tertutup rapat dan digunakan untuk menyembunyikan minyak tanah subsidi agar tidak terdeteksi. Kendaraan tersebut bertolak dari Pelabuhan Feri Bastiong menuju Sofifi sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah Halteng.

Sebanyak 600 liter minyak tanah beserta mobil pengangkut diamankan sebagai barang bukti, sementara para terduga pelaku kini diperiksa lebih lanjut.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polda Malut dalam mencegah penyelewengan distribusi BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa minyak tanah merupakan kebutuhan rumah tangga yang tidak boleh dijual untuk kepentingan perusahaan.

“Sebetulnya minyak tanah itu konsumsi rumah tangga dan tidak bisa digunakan untuk dijual ke perusahaan. Kami dari Komisi III berulang kali mengingatkan pihak perhubungan bahwa minyak tanah tidak boleh digunakan untuk usaha lainnya selain konsumsi rumah tangga. Pengawasan harus dilakukan secara ketat,” tegas Muksin, Sabtu (6/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa jika minyak tanah subsidi diperjualbelikan ke pihak lain, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan jatah sehingga dapat memicu kelangkaan di Maluku Utara.

“Oleh karena itu, penangkapan yang dilakukan Polda Malut ini sangat tepat sebagai langkah pencegahan, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan BBM minyak tanah. Kami dari Komisi III DPRD Malut sangat mengapresiasi tindakan Polda Malut,” ujarnya.

Muksin juga meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang kedapatan menjual minyak tanah di luar ketentuan, termasuk pencabutan izin usaha guna menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi di wilayah Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini