Mantan Wali Kota Tidore Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Solar Cell

Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Foto/istimewa)

TIDORE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memeriksa mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

‎Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (21/1/2026) dan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan solar cell yang bersumber dari anggaran tahun 2023–2024.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan, Capt H. Ali Ibrahim hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi.

“Pada hari ini mantan Wali Kota Tidore Kepulauan,Capt H. Ali Ibrahim telah hadir di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell pada desa-desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023–2024,” ujar Sabar.

Menurut Sabar, dalam pemeriksaan tersebut, mantan wali kota menjelaskan sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait proses pengadaan solar cell, termasuk kebijakan-kebijakan daerah yang berlaku pada saat proyek tersebut dilaksanakan.

“Keterangan saksi dikaitkan dengan kebijakan daerah pada waktu itu serta proses pengadaan lampu jalan tenaga surya di desa-desa,” jelasnya.

‎Sabar juga menegaskan kepada para saksi dan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan mencoba mengambil keuntungan, baik secara materiil maupun nonmateriil.

‎“Kami menegaskan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses hukum ini untuk kepentingan pribadi. Hal ini penting untuk memberikan ketenangan dan kejelasan kepada pihak-pihak yang dipanggil,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT – 01/Q.2.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

‎Hingga saat ini, penyidik Kejari Tidore Kepulauan masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini