Gara-gara Tuduhan Suanggi, Sepupu Aniaya Widya di Polsek

Widya (Foto/isitimewa)

TERNATE – Persoalan tuduhan “suanggi” berujung penganiayaan. Seorang perempuan bernama Widya Warap Sari Ahmad melaporkan sepupunya sendiri, Irawati Rumra, ke Polres Ternate atas dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam Polsek Ternate Selatan.

‎Widya mengungkapkan, kejadian bermula saat Irawati mendatangi rumahnya di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, pada 12 Desember 2025.

‎Kedatangan tersebut untuk menanyakan isu yang disampaikan seorang rekannya bernama Arista Jain, yang menuding Widya menyebut ibu Irawati sebagai suanggi atau setan.

‎“Saya sama sekali tidak pernah menyampaikan itu. Bahkan saya tidak pernah bertemu mereka sudah hampir setahun terakhir,” tegas Widya, Selasa (27/1/2026).

Perdebatan kemudian berlanjut hingga ke Polsek Ternate Selatan. Namun situasi justru memanas. Widya mengaku dipukul oleh Irawati di dalam kantor polisi hingga terjatuh ke lantai. Kursi yang didudukinya pun patah akibat kejadian tersebut.

‎“Wajah saya memar dan luka. Setelah itu saya langsung melapor ke Polres Ternate dan menjalani visum,” katanya.

‎Widya menjelaskan,sebelumnya pada November 2025, dirinya juga sempat dilaporkan atas tuduhan serupa. Namun laporan tersebut tidak terbukti dan berakhir dengan mediasi damai.

‎“Karena ini sudah kejadian kedua dan berujung penganiayaan, saya memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Polres Ternate telah menetapkan Irawati Rumra sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Widya pun meminta aparat kepolisian segera menahan tersangka agar memberikan efek jera.

‎Selain itu, Widya mengaku kembali dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penghinaan terkait isu “suanggi”. Laporan tersebut masuk pada 16 Desember 2025.

‎“Saya siap menghadapi proses hukum. Tuduhan itu tidak benar dan tidak akan bisa dibuktikan,” tegasnya.

‎Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

‎“Sudah ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan memiliki anak kecil. Saat ini wajib lapor Senin dan Kamis, dan berkas perkara sedang disiapkan untuk tahap I ke jaksa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini